Minggu, 09 Desember 2012

ekonomi islam


TUGAS UTS EKONOMI ISLAM
1.    Jelaskan perbedaan apa itu Ilmu dan Sistem dalam  Ekonomi Islam, Sosialis dan Kapitalis, serta perbandingkan konsep kepemilikannya !
Perbedaan Sistem dan Ilmu Ekonomi Islam

Ruang Lingkup
Sistem Ekonomi Islam
Ilmu Ekonomi Islam

Cakupan
a.       Kepemilikan
b.      Pemanfaatan Kepemilikan
c.       Distribusi Kekayaan
Tata cara teknis memproduksi barang dan jasa

Karakter
    Khas/Unik
    (hanya untuk satu sistem         Ekonomi)
Universal
(berlaku bagi semua sistem ekonomi)

Sumber
a.       al-Qur’an
b.      Hadits
c.       Ijma
d.      Qiyas
Bisa berasal dari mana saja sepanjang tidak bertentangan dengan dengan sumber-sumber hukum Islam

Sistem ekonomi kapitalisme adalah sistem perekonomian yang menekankan peran kapital (modal), yaknikekayaan dalam segala jenisnya, termasuk barang-barang yang digunakan dalam produksibarang lainnya.
Sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah.


Perbandingan konsep kepemilikan antara ekonomi islam, sosialis, dan kapitalisme

Dalam konsep ekonomi islam tidak membiarkan semua sumberdaya ( harta) yang ada di muka bumi in diperebutkan secara bebas dan tanpa batas sebagaimana dalam konsep ekonomi kapitalis, karena semua harta yang ada di dunia hanya titipan dario Allah SWT. Pengutamaan hak-hak individu dalam kapitalisme seringkali memunculkan konflik kepentingan antar anggota masyarakat. Dalam konflik seperti ini biasanya masyarakat miskin akan dikalahkan oleh kelompok kaya yang menguasai sumber daya ekonomi lebih banyak.
Sementara apabila dibandingkan dengan sistem ekonomi sosialis, dalam sistem ekonomi islam tetap mengijinkan setiap individu untuk memiliki harta kekayaan, sebanyak apapun selama proses mendapatkan harta tersebut diperbolehkan oleh syariah. Berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang tidak mengakui akan adanya kepemilikan indvidu melainkan sumber kekayaan hanya dikuasai oleh negara, tidak diakuinya kepemilikan individu dalam sistem sosialis berdampak terhadap hilangnya gairah kerja dan semangat berproduksi di masyarakat.







2.      Apa yang dipahami mengenai konsep rasionalitas Islam dan kerangka pikir Ekonomi Islam serta jelaskan apakah Ekonomi Islam merupakan paradigma lama atau baru !

·         Konsep rasionalitas Islam
Asumsi dalam analisis ekonomi didasarkan pada pertimbangan rasionalitas dibangun melalui kaidah – kaidah logika dan universal. Sesuai dengan universalitas Islam, dalam konsep ekonomi Islam berorientasi pada pelaku ekonomi yang rasional islami bertujuan untuk mendapatkan mashlahah, tidak melakukan kemubaziran, berusaha meminimalisir resiko dan dihadapkan pada ketidakpastian, sehingga standar moral perilaku ekonomi didasarkan pada ajaran islam bukan didasarkan pada nilai-nilai yg dibangun oleh kesepakatan sosial untuk mencari fallah.
·         Kerangka pikir ekonomi islam
Kerangka berpikir ekonomi islam bersumber pada al Qur’an dan Hadis, di samping itu ada akidah, syariah, akhlaq, fiqh muamalah, sejarah islam.
Berikut ini gambar kerangka pikir ekonomi islam :







Text Box: Quran dan Sunnah
Text Box: Ushul fiqh & qawaid
Text Box: akidah
syariah
 
Text Box: Sejarah islam
Text Box: Realitas     ekonomi
 


























·         .Ekonomi islam dikatakan sebagai paradigma baru karena memperbaharui yang telah usang dengan menambahkan semangat eksplorasi ilmiah yang baru berdasarkan formulasi sintesis atas metedologi usul fiqh dengan metodologi ilmu ekonomi konvensional. Sebaliknya, ekonomi islam dapat dinyatakan sebagai paradigma lama yakni kita mengingat kembali pada sistem etik ekonomi Islam yang telah dikembangkan para pendahulu kita beberapa abad yang lampau, sama sekali tanpa menguramgi makna suntikan semangat ilmiah yang baru dari metodologi ilmu ekonomi konvensional.

3.      Bagaimna peta pemikiran ekonomi dan perkembangan pemikiran ekonomi Islam !
·         Peta pemikiran ekonomi
 

SM                  1M                                                       13M                 18M
 


Pemikiran                                                                                            the Wealth
Ekonomi                                                                                           Adam Smith
                                         Tak ada karya pemikiran ekonomi?
                                    bibel                                                    pemikiran
                                                                                                Thomas Aquinas,

·         Perkembangan pemikiran ekonomi islam
 

7M                         11M                 13M                         19M                           22M                     


Qur’an & hadist                                  Al Ghazali                                             Zarqa
                                                                        Ibnu Rusd                                          Baqr ashadr
                                                Hanifa             ibnu Taimiyah      waliyullah            Siddique
                                                Syafi’i             ibnu Khaldun       M. Iqbal         khursyid ahmad
Abu Yusuf                                 M Abduh         Umer Chapra
Hambali
Mawardi
Farabi

4.      Jelaskan konsep dan rukun dalam kontrak serta bagaimana pendapatnya mengenai kasus di saat menjelang sebelum lebaran Iedul Fitri orang melakukan transaksi menjual uang kertas baru Rp. 10.000,- sejumlah 9 lembar di beli dengan harga Rp. 100.000,- berdasarkan sumber hukum Islam dan alasannya !
Menurut sumber hukum islam transaksi tersebut haram karena penukaran uang dengan adanya selisih yakni pengurangan nilai dari uang tersebut sehingga mengandung unsur riba, larangan riba sudah jelas dalam QS Al Baqarah : 276. Dalam Islam penukaran uang hanya bisa dilakukan jika nominal uang yang ditukar adalah sama, sedangkan dalam praktek ini menukar rupiah dengan rupiah akan tetapi nilai tukarnya berbeda.
Alasannya karena hal ini merugikan salah satu pihak yakni yang menukarkan uangnya, karena yang menawarkan jasa penukaran mengambil keuntungan tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu mengenai keuntungan, berbeda dengan bank yang tidak dikenakan biaya dalam penukaran uang tersebut.
5. Apa pengertian dan bagaimana contohnya Mudharabah, Murabah, Musyarakah, kontrak Urbun, Wadi’ah, Salam, Salam Paralel, Istishna, Ijarah, Wakalah, Kafalah, & Hawalah
·         Mudharabah adalah  suatu bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal.
Contoh : Si A ingin membuka usaha rumah makan, akan tetapi ia tidak memiliki modal sama sekali, kemudian ia mengajukan pinjaman kepada sebuah Bank Syariah. Bank syariah meminjamkan modal 100 % kepada si A untuk membiayai usahanya, si A hanya sebagai pengelola tanpa mengeluarkan modal sedikit pun. Jadi untuk keuntungannya terjadi kesepakatan antara Si A dan bank syariah, misal 60% untuk Si A dan 405 untuk bank syariah,  disamping itu si A mengembalikan uang pokoknya kepada bank syariah misal sebesar 50.000.000.
·         Murabahah adalah pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
Contoh : Pak Andy berencana untuk membeli sebuah Laptop seharga Rp 5.000.000,-. Ia telah mencatat spesifikasi laptop yang diinginkan melalui sebuah pameran yang dilihatnya. Atas pesanan tersebut BMT melakukan pembelian tunai kepada penjual laptop seharga Rp 5.000.000,-. BMT kemudian mengkomunikasikan harga beli tersebut kepada mitra, dan menginformasikan tingkat keuntungan yang diminta yakni sebesar Rp 1.200.000 dengan demikian harga jual laptop tersebut dari BMT kepada mitra adalah Rp 6.200.000,-. Kedua belah pihak bersepakat bahwa mitra akan melakukan pembayaran secara angsuran selama 12 bulan.
·         Musyarakah adalah suatu bentuk kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing – masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing – masing.
Contoh : Si B ingin membuka usaha laundry, akan tetapi ia kekurangan modal. Kemudian ia pinjam modal ke bank syariah. Kontribusi modal tersebut 50% dari si B dan 50% dari bank syariah. Sehingga si B hanya meminjam 20.000.000 ke bank syariah karena ia sudah memiliki modal 20.000.000, ia membutuhkan modal 40.000.000 untuk usahanya.
·         Kontrak Urbun adalah pembayaran sebagai tanda hak yang di berikan kepada pembeli untuk masa tunggu, apakah akan melanjut kan atau membatal kan kontrak/akad.
·         Wadi’ah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki.
·         Salam adalah pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
Contoh : seorang petani datang pada bank syariah untuk mendapatkan pembiayaan salam.dia memiliki sawah 2 ha  yang bisa ditanami.Dia mengajukan dana sebesar Rp. 10.000.000. yg digunakan untuk memebeli bibit padi dan pemeliharaan. Perkiraan untuk 2 ha sawah, bisa menghasilkan 6 ton beras sudah digiling, bila dijual per-kg nya Rp. 4000. dia akan menyerahkan beras 3 bulan lagi.
·        

 
Salam paralel adalah melaksanakan dua transaksi ba’i as-salam antara bank dan nasabah, dan antara bank dan pemasok (suplier) atau oihak ketiga lainnya secara simultan.
Contoh : Bank membiayai nasabah untuk barang seperti padi, jagung dan cabai, dan Bank tidak berniat untuk menjadikannya sebagai inventory, dilakukanlah akad salam kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, pedagang pasar induk, atau grosir.
·         Istishna’ adalah pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli ( mustashni’ ) dan penjual atau pembuat ( shani’ ).
·         Ijarah adalah penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
·         Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal – hal yang boleh diwakilkan.
·         Kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak (kafil) kepada pihak lain (makful ‘anhu) dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (makful lahu).
·         Hawalah adalah pemindahan atau pengalihan penagihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut

5.      Gambarkan dan jelaskan Kurva Penawaran dan contoh aplikasinya !
Kurva penawaran adalah suatu kurva yang menunjukkan hubungan diantara harga suatu barang tertentu dengan jumlah barang tersebut yang ditawarkan.
Contoh aplikasinya :
Penawaran suatu barang ditunjukkan dengan persamaan  Q = 5P + 10, dimana Q adalah jumlah barang yang ditawarkan dan P adalah harga. Buatlah (a) skedul penawaran dan (b) gambarkan dalam kurva. ) Skedul penawaran dapat ditunjukkan, sbb:

Harga ( P )
2
3
4
Jumlah ( Q)/ bulan
20
25
30








 

Price
 

       4                                                   S: Q = 5P + 15

       3  

       2
 

       0               20        35        30                    Quantity


6.      Dari kuliah 1 sampai ke 7 jelaskan apa yang dapat dipahami dan bagaimana aplikasinya dalam ekonomi Islam !
Yang dapat saya pahami mengenai konsep ekonomi Islam yakni tujuan utamanya adalah untuk kesejahteraan umat yang diridhai Allah SWT yang berimplikasi pada perbedaaan dalam bertransaksi terutama pada jenis – jenis akadnya apabila dibandingkan dengan ekonomi konvensional, dengan semakin berkembangnya sistem ekonomi Islam hal ini memberikan angin segar bagi perekonomian dunia yang sebelumnya dikuasai oleh kapitalisme dan sosialisme. Ekonomi islam ini memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia, dengan semakin banyaknya lembaga keuangan syariah yang berdiri di Indonesia. Konsep ekonomi islam sangat bagus jika di lapangan diaplikasikan sesuai dengan teorinya.
Aplikasi dalam ekonomi Islam yakni untuk sekarang saya hanya bisa mengaplikasikan sebagai nasabah bank syariah menggunakan produk dan akad sesuai dengan ekonomi islam, akan tetapi belum sepenuhnya perbankan syariah dalam aktivitasnya murni sesuai dengan ekonomi islam.